Pamekasan – Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Pamekasan kembali beroperasional setelah sempat libur beberapa hari dalam rangka peringatan hari Natal Tahun 2020 dan cuti bersama.
Bagi masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya pada rentang waktu tersebut diatas dapat melakukan perpanjangan pada masa tenggang tanggal 28 s/d 30 Desember 2020 dengan mekanisme Perpanjangan.
Akan tetapi apabila pada masa waktu tenggang tersebut tidak melakukan perpanjangan, maka proses penerbitan SIM akan diberlakukan ketentuan sebagaimana penerbitan SIM Baru.
Dalam proses penerbitan SIM, masyarakat diharapkan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan meliputi KTP, Keterangan Sehat dari dokter dan Surat Keterangan Kesehatan Psikologi sebelum menuju ke kantor Satpas Polres Pamekasan (28/12)