SATUAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI SIM (SATPAS)

adalah unsur pelaksanan Kepolisian Republik Indonesia di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi

PENGERTIAN SIM

Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jaasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian

FUNGSI SIM

  • Sebagai bukti kompetensi mengemudi;
  • Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi;
  • Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.