Semua yang perlu Anda ketahui agar Anda dapat melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mudah dan lancar

PERSYARATAN

Q: Apa saja persyaratan dalam pengurusan SIM?

A: Persyaratan dalam pengurusan SIM meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi

Q: Bagaimana dengan persyaratan pengurusan SIM Hilang?

A: Persyaratan dalam pengurusan SIM Hilang meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi. Selain itu juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Q: Berapa usia minimal dalam penerbitan SIM?

A: Persyaratan usia dalam penerbitan SIM sebagai berikut:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 (dua puluh satu) untuk SIM BII
  • 22 (dua puluh dua) untuk SIM BI umum dan
  • 23 (dua puluh tahun) untuk SIM BII umum

Q: Apabila saya memiliki paspor akan tetapi KTP saya hilang, apakah bisa paspor tersebut digunakan sebagai pengganti KTP yang hilang?

A: Tidak bisa, fungsi paspor untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Silahkan mencetak ulang KTP yang hilang nantinya akan berguna untuk mendukung dalam pengurusan administrasi lainnya.

Q: Apakah saya harus datang ke kantor satpas dalam proses penerbitan SIM?

A: Ya, dalam proses penerbitan SIM di kantor Satpas Polres Pamekasan hendaknya masyarakat pemohon datang sendiri di kantor

Q: Dimana lokasi pemeriksaan kesehatan?

A: Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di Jl. Raya Nyalaran (sebelah utara Master Gym)

Q: Dimana lokasi pemeriksaan kesehatan rohani / Psikologi?

A: Pemeriksaan kesehatan rohani/Psikologi dapat dilakukan di Jl. Raya Nyalaran (sebelah selatan kantor Yakult)

MASA BERLAKU SIM

Q: Berapa lama masa berlaku SIM sekarang?

A: Saat ini masa berlaku SIM adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkan

Q: Apabila masa berlaku SIM saya lewat, apakah bisa diperpanjang?

A: Tidak bisa, apabila masa berlaku SIM telah lewat maka penerbitan SIM diberlakukan proses penerbitan SIM Baru sesuai ketentuan

Q: Bila tanggal habisnya masa berlaku SIM saya tepat di hari minggu, apakah saya akan dikenakan proses penerbitan SIM Baru?

A: Tidak, bila habisnya masa berlaku SIM bertepatan dengan hari minggu, SIM masih dapat diperpanjang dengan masa tenggang sehari setelah hari Minggu tersebut . Namun bila lewat dari masa tenggang, proses penerbitan SIM berlaku ketentuan penerbitan SIM Baru

Q: Bagaimana bila tanggal habisnya masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional/cuti bersama?

A: Apabila terdapat libur nasional/cuti bersama, maka nantinya akan ada pemberitahuan terkait dengan masa tenggang diwaktu pelaksanaan libur nasional/cuti bersama tersebut

WAKTU PELAYANAN

Q: Apakah pada hari Sabtu pelayanan di Satpas Pamekasan buka?

A: Iya, Satpas Polres Pamekasan melayani pada :

  • Senin s/d Kamis pkl 08.00 – 13.00 Wib
  • Jumat s/d Sabtu pkl 08.00 – 11.00 Wib

BIAYA

Q: Berapa biaya administrasi penerbitan SIM?

A: Biaya administrasi PNBP pada penerbitan SIM adalah :

  • SIM Baru A, A Umum, BI, BI Umum, BII & BII Umum = Rp 120.000,-
  • SIM Perpanjangan/Hilang A, A Umum, BI, BI Umum, BII & BII Umum = Rp 80.000,-
  • SIM Baru C = Rp 100.000,-
  • SIM Perpanjangan/Hilang C = Rp 75.000,-
  • SIM Baru D = Rp 50.000,-
  • SIM Perpanjangan/Hilang D = 30.000,-

Q: Apakah biaya administrasi penerbitan SIM termasuk biaya persyaratan?

A: Tidak, biaya administrasi penerbitan SIM tidak termasuk biaya persyaratan yang harus dipenuhi

Q: Apakah tersedia pembayaran secara non-tunai?

A: Ya, pembayaran penerbitan SIM dapat dilakukan secara non-tunai antara lain menggunakan EDC dan QR Code (QRIS)

LOKASI LAYANAN PENDUKUNG (PERSYARATAN)

Q: Dimanakah Lokasi Layanan Pemeriksaan Kesehatan?

A: Buka tautan berikut untuk mengetahui lokasi layanan pemeriksaan kesehatan https://maps.app.goo.gl/ADnjoGZc7vUmm1us5

Q: Dimanakah Lokasi Layanan Pemeriksaan Psikologi?

A: Buka tautan berikut untuk mengetahui lokasi layanan pemeriksaan Psikologi https://maps.app.goo.gl/fKdVtYUcvSPjiybE8

Q: Dimanakah Lokasi Pengambilan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) / KLIPENG?

A: Buka tautan berikut untuk mengetahui lokasi layanan SKUKP/Klipeng https://maps.app.goo.gl/PRL2KAsTKYnQ2xYL9