Pamekasan – Dalam rangka Libur Nasional hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Pamekasan Libur mulai tanggal 12 s/d16 Mei 2021.
Pelayanan penerbitan SIM kembali beroperasional kembali pada tanggal 17 Mei 2021.
Bagi masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya pada masa Libur Pelayanan dapat diperpanjang pada tanggal 17 s/d 19 Mei 2021 dengan mekanisme Perpanjangan.
Akan tetapi apabila pada masa waktu tenggang tersebut tidak melakukan perpanjangan, maka proses penerbitan SIM akan diberlakukan ketentuan sebagaimana penerbitan SIM Baru.
Dihimbau kepada masyarakat agar pada masa libur agar tetap dirumah untuk menghindari penularan Virus Corona yang sampai saat ini masih meluas penyebarannya. (10/5)