Q: Apa saja persyaratan dalam pengurusan SIM?
A: Persyaratan dalam pengurusan SIM meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi
Q: Bagaimana dengan persyaratan pengurusan SIM Hilang?
A: Persyaratan dalam pengurusan SIM Hilang meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi. Selain itu juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Q: Berapa usia minimal dalam penerbitan SIM?
A: Persyaratan usia dalam penerbitan SIM sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) untuk SIM BI umum dan
- 23 (dua puluh tahun) untuk SIM BII umum
Q: Apabila saya memiliki paspor akan tetapi KTP saya hilang, apakah bisa paspor tersebut digunakan sebagai pengganti KTP yang hilang?
A: Tidak bisa, fungsi paspor untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Silahkan mencetak ulang KTP yang hilang nantinya akan berguna untuk mendukung dalam pengurusan administrasi lainnya.
Q: Apakah saya harus datang ke kantor satpas dalam proses penerbitan SIM?
A: Ya, dalam proses penerbitan SIM di kantor Satpas Polres Pamekasan hendaknya masyarakat pemohon datang sendiri di kantor