Q: Apa saja persyaratan dalam pengurusan SIM?

A: Persyaratan dalam pengurusan SIM meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi

Q: Bagaimana dengan persyaratan pengurusan SIM Hilang?

A: Persyaratan dalam pengurusan SIM Hilang meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi. Selain itu juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Q: Berapa usia minimal dalam penerbitan SIM?

A: Persyaratan usia dalam penerbitan SIM sebagai berikut:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 (dua puluh satu) untuk SIM BII
  • 22 (dua puluh dua) untuk SIM BI umum dan
  • 23 (dua puluh tahun) untuk SIM BII umum

Q: Apabila saya memiliki paspor akan tetapi KTP saya hilang, apakah bisa paspor tersebut digunakan sebagai pengganti KTP yang hilang?

A: Tidak bisa, fungsi paspor untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Silahkan mencetak ulang KTP yang hilang nantinya akan berguna untuk mendukung dalam pengurusan administrasi lainnya.

Q: Apakah saya harus datang ke kantor satpas dalam proses penerbitan SIM?

A: Ya, dalam proses penerbitan SIM di kantor Satpas Polres Pamekasan hendaknya masyarakat pemohon datang sendiri di kantor