Pamekasan – Dalam rangka mendukung program pemerintah guna menangani penyebaran Virus Covid-19 dan menekan peningkatan kasus Covid-19, Satpas Polres Pamekasan memberikan Dispensasi perpanjangan SIM. Masa dispensasi perpanjangan SIM berlaku bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 s/d 9 Agustus 2021. Masyarakat dapat menunda proses perpanjangan SIM guna mendukung program PPKM Level-4 Covid-19 yang sedang digalakkan oleh pemerintah .
Adapun masa tenggang perpanjangan bagi pemegang SIM habis masa masa berlakunya pada masa PPKM Level-4 adalah pada tanggal 11 s/d 18 Agustus 2021.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Dalam memberikan pelayanan penerbitan SIM, Satpas Polres Pamekasan telah menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan petugas pelayanan (7/8)