InformasiPengumuman

Pamekasan – Dalam rangka Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Satpas Polres Pamekasan pada tanggal 29 April s/d 8 Mei 2022 tidak melakukan pelayanan (Libur).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari Libur Nasional tersebut dapat melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang dari tanggal 9 s/d 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlakku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, apabila akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM Baru persyaratan administras, ujian dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM Baru. (1/5)