Pengumuman

Pamekasan – Dalam rangka Libur Nasional Hari Raya Adha 1443 H Tahun 2022, Satpas Polres Pamekasan pada tanggal 9 & 10 Juli 2022 tidak melakukan pelayanan (Libur).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari Libur Nasional tersebut dapat melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang yaitu pada tanggal 11 Juli 2022 dengan mekanisme perpanjangan. Sedangkan bagi pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, apabila akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM Baru persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM Baru. (8/7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment