Pengumuman

Pamekasan – Dalam rangka mendukung PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali guna menangani penyebaran virus Covid-19 dan menekan peningkatan kasus covid-19, Satpas Pamekasan memberikan dispensasi terhadap perpanjangan SIM.

Dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s/d 23 Agustus 2021 dengan masa tenggang waktu mulai tanggal 24-31 Agustus 2021.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa waktu tenggang tersebut, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM Baru. Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Pamekasan telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan petugas pelayanan serta menerapkan kapasitas pelayanan sebanyak maksimal 50 % dari kapasitas normal (21/8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment